Zakat Tebu

1 menit baca
Zakat Tebu
Zakat Tebu

Pertanyaan

Kami ingin bertanya kepada Anda yang mulia tentang zakat tebu Apakah ada hukum syar’i yang menjelaskan masalah ini? Jika ada, berapakah prosentase zakatnya?

Dan bagaimana menjawab orang yang mengatakan, bahwa tidak ada kewajiban menzakati tebu karena dia termasuk tanaman yang tumbuh dengan sendirinya?

Disamping itu, permasalahan lainnya adalah: Apakah kita mengeluarkan zakatnya dalam bentuk batang pohonnya ataukah dari nilai penjualannya di pasaran?

Jawaban

Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat tebu hasil perkebunan. Hanya saja diwajibkan mengeluarkan zakat nilainya jika dikomersialkan, melewati haul dan mencapai nisab, baik dihitung tersendiri atau digabungkan dengan aset lain si pemilik yang wajib dizakati berupa uang emas dan perak atau barang-barang dagangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4903 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan