Membayar Zakat Untuk Harta Yang Akan Dimiliki Kelak

1 menit baca
Membayar Zakat Untuk Harta Yang Akan Dimiliki Kelak
Membayar Zakat Untuk Harta Yang Akan Dimiliki Kelak

Pertanyaan

Apakah saya boleh memberikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya ketika saya tidak memiliki harta yang membuat saya wajib menunaikan zakat, tetapi saya menghitungnya sebagai zakat saya jika kelak saya memiliki harta yang wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawaban

Apa yang Anda keluarkan dalam kondisi tersebut tidak terhitung sebagai zakat atas harta yang belum Anda dapatkan karena ketika mengeluarkannya Anda sama sekali tidak memiliki harta yang wajib dizakati.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17110

Lainnya

  • Dibolehkan menyalurkan zakat kepada mualaf sebagaimana disebutkan Alquran. Mereka adalah pemimpin yang dipatuhi kaumnya. Dengan pemberian zakat tersebut diharapkan...
  • Properti, peralatan, dan sejenisnya yang diperuntukkan untuk persewaan itu ongkos sewanya (keuntungan) wajib dizakati ketika genap haul (satu tahun)...
  • Sebagaimana yang dijelaskan dalam buku-buku syariat tidak ada riba dalam uang dan sebagaimana yang disebutkan Imam Syafi`i dalam kitabnya...
  • Waktu zakat fitrah bukan dimulai dari selepas shalat Id, tetapi dimulai sejak terbenam matahari di hari terakhir Ramadhan -yang...
  • Pertama, para penanggung jawab harus menggunakan dana yang dialokasikan oleh negara sebagai bantuan bagi orang cacat untuk kepentingan mereka....
  • Anda wajib mengambil zakatnya dari modal awal berikut keuntungannya, setiapkali uang modal tersebut berjalan selama satu tahun. Hitungan putaran...

Kirim Pertanyaan