Membayar Zakat Untuk Harta Yang Akan Dimiliki Kelak

6 Oktober 2019 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah saya boleh memberikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya ketika saya tidak memiliki harta yang membuat saya wajib menunaikan zakat, tetapi saya menghitungnya sebagai zakat saya jika kelak saya memiliki harta yang wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawaban Ulama:

Apa yang Anda keluarkan dalam kondisi tersebut tidak terhitung sebagai zakat atas harta yang belum Anda dapatkan karena ketika mengeluarkannya Anda sama sekali tidak memiliki harta yang wajib dizakati.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 17110