Jumlah Yang Sesuai Syariat Dalam Wasiat Harta |
Pertanyaan
Seorang laki-laki memiliki empat anak perempuan, seorang istri, dan seorang saudari kandung. Dia memiliki dua rumah dan dua toko–yang berada di lantai bawah salah satu rumahnya. Dia ingin mewakafkan dua rumah dan dua toko itu atas nama anak, istri, dan saudari kandungnya.
Dia ingin agar pemasukan dari wakaf itu digunakan untuk keperluan masjid selama Ramadhan sebagai biaya penyediaan kurma, kopi, beras, jamuan daging pada malam Jumat, dan dibelikan dua hewan kurban pada hari Idul Adha. Dia juga ingin agar sepertiga hartanya digunakan untuk membangun masjid. Oleh karena itu, penjelasan Anda terkait hukum syariat atas hal ini sangat diperlukan.
Jawaban
Yang sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah seorang muslim mewasiatkan sebagian hartanya untuk amal kebaikan sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu yang berkata,
“Wahai Rasulullah, saya mempunyai banyak harta dan tidak ada yang mewarisi harta saya kecuali seorang anak perempuan. Apakah saya boleh menyedekahkan dua per tiga dari harta saya?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Apakah saya boleh menyedekahkan setengahnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Apakah saya boleh menyedekahkan sepertiganya?” Beliau menjawab, “Ya, boleh sepertiga, dan itu sudah banyak. Lebih baik kamu meninggalkan ahli warismu dalam kondisi kaya daripada kamu meninggalkan mereka dalam kondisi fakir dan meminta-minta kepada orang lain.”
Ada pula hadits riwayat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu yang mendengar Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah memberi keleluasaan kepada kalian untuk menyedekahkan sepertiga harta saat kalian meninggal dunia sebagai tambahan pahala ibadah.” (Diriwayatkan oleh Daraquthni, Ahmad, al-Bazzar, dan lain-lain.)
Hadits ini menjelaskan jumlah yang disyariatkan bagi seorang muslim ketika berwasiat untuk menyedekahkan hartanya. Sepertiga dari total harta adalah batas maksimal yang boleh dijadikan wasiat. Dalam kasus di atas, dia hanya boleh menyedekahkan sepertiga harta untuk disumbangkan dalam kegiatan amal kebaikan. Jika salah seorang ahli waris membutuhkan, maka dia boleh mengambil keuntungan dari harta wakaf dan tidak ada dosa atas hal itu. Sisa harta yang lain wajib dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak menurut aturan syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.