Berwasiat Untuk Membeli Properti Tetapi Pelaksana Wasiat Belum Dapat Melaksanakannya

1 menit baca
Berwasiat Untuk Membeli Properti Tetapi Pelaksana Wasiat Belum Dapat Melaksanakannya
Berwasiat Untuk Membeli Properti Tetapi Pelaksana Wasiat Belum Dapat Melaksanakannya

Pertanyaan

Sebelum meninggal, seorang lelaki berwasiat memberikan sejumlah harta kepada saudara perempuannya dan anak-anak perempuannya. Ia menyaratkan agar uang ini digunakan untuk modal membeli rumah atau tanah yang dapat memberikan hasil keuntungan bagi saudara perempuan dan anak-anak perempuannya.

Dua belas tahun telah berlalu tetapi rumah atau lainnya belum dapat dibeli sementara saudaranya tersebut membutuhkan uang tetapi pelaksana wasiat takut memberikan uang itu. Ketika sudah berlangsung lama dan tidak dapat melaksanakan wasiat itu, mereka bertanya kepada anak-anak pemberi wasiat dan mereka setuju untuk memberikan uang itu kepada bibi mereka tersebut. Apakah tindakan ini sesuai dengan syariat atau tidak?

Jawaban

Jika keadaannya adalah sebagaimana disebutkan tentang adanya kebutuhan saudara perempuan dan anak-anak perempuannya sementara rumah tidak bisa dibeli selama kurun waktu tersebut, maka mereka boleh diberi uang tersebut guna menutupi kebutuhannya sebagai pengejawantahan dari maksud pemberi wasiat, yaitu memberikan manfaat kepada saudara perempuannya dan anak-anak perempuannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9402

Lainnya

Kirim Pertanyaan