Jawaban Ulama:
Sebagaimana telah disebutkan oleh Wadha binti Hazam bahwa rumah yang diwasiatkan untuk Jaz’a dan anak-anak perempuan binti Syu`ail dibayar dengan harga beberapa dirham yang mereka bayar ke Wadha, lalu Wadha berwasiat dengan sepertiga harga tadi dan menjadikan Sarah sebagai perwakilan dari yang sepertiga itu, maka wasiat yang sepertiga itu sah, dan perwakilan Sarah atas yang sepertiga juga sah.
Adapun rumah Jaz’a dan anak-anak perempuan binti Syu`ail tidak dianggap dari yang sepertiga milik Wadha binti Hazam, karena dia sudah mengakui bahwa ia berhutang pada Jaz’a dan anak-anak perempuan binti Syu`ail dan rumah itu sebagai bayarannya. Adapun bermukimnya perwakilan wasiat di rumah Jaza` dan anak-anak perempuan binti Syu`ail adalah urusan pengadilan.
Penanya bisa langsung menghadap ke pengadilan untuk mengutus seorang wakil yang sah . Adapun perwakilan yang diberikan Wadha binti Hazam ke Sarah binti Abdul Aziz untuk wasiatnya yang sepertiga itu tidak mencakup perwakilan atas rumah Jaza` dan anak-anak perempuan binti Syu`ail.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.