Boleh Berwasiat Kepada Cucu Selama Tidak Lebih Dari Sepertiga

1 menit baca
Boleh Berwasiat Kepada Cucu Selama Tidak Lebih Dari Sepertiga
Boleh Berwasiat Kepada Cucu Selama Tidak Lebih Dari Sepertiga

Pertanyaan

Anak saya yang sudah berkeluarga meninggal dunia dan meninggalkan lima orang anak. Saya ingin mewasiatkan bagian ayahnya yang telah meninggal dan paman mereka untuk mereka yang berjumlah empat orang laki-laki dan dua orang saudara perempuan. Apakah saya boleh melakukan hal ini? Mohon jawabannya.

Jawaban

Anda boleh berwasiat untuk cucu Anda maksimal sepertiga dari harta, sebab mereka tidak termasuk ahli waris Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18918

Lainnya

Kirim Pertanyaan