Jika Berwakaf Untuk Kebajikan Secara Umum Boleh Mengubah Obyek Penggunannya Untuk Hal Lain Yang Lebih Bermanfaat

1 menit baca
Jika Berwakaf Untuk Kebajikan Secara Umum Boleh Mengubah Obyek Penggunannya Untuk Hal Lain Yang Lebih Bermanfaat
Jika Berwakaf Untuk Kebajikan Secara Umum Boleh Mengubah Obyek Penggunannya Untuk Hal Lain Yang Lebih Bermanfaat

Pertanyaan

Ada beberapa barang wakaf di daerah al-Qassim. Para pemberi wakaf menetapkan agar digunakan untuk kebajikan. Sementara itu yayasan sosial untuk penghafalan al-Quran di al-Qasim salah satu kegiatannya adalah mengajar membaca al-Quran dan memberikan bimbingan terhaap pengajian al-Quran di masjid-masjid. Yayasan ini sangat membutuhkan bantuan dana untuk membayar gaji para pengajar dan memberi beasiswa para pelajar.

Hal itu memmbutuhkan dana yang cukup besar, karena itulah kami harap Anda memberikan fatwa tentang bolehnya menggunakan harta wakaf tersebut untuk kepentingan yayasan penghafalan al-Quran al-Karim jika Anda berpendapat demikian.

Jika pendapat Anda membolehkan menggunakan harta wakaf untuk kepentingan tersebut, kami berharap agar Anda menyarankan Kementrian Wakaf agar mengalokasikan dana wakaf untuk yayasan tersebut sehingga dengan dana wakaf tersebut yayasan bisa menjalankan missinya sesuai dengan yang diinginkan. Semoga Allah memberikan kita semua taufiq untuk beramal yang Dia cintai dan ridai.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, yaitu para pemberi wakaf memutuskan agar wakaf tersebut digunakan untuk kebajikan, maka dibolehkan digunakan sebagiannya untuk yayasan penghafalan al-Qur’an untuk membayar gaji para pengajar, sekretaris, bagian rumah tangga dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penghafalan al-Qur’an atau pembelajaran ilmu agama. Hal itu dilakukan setelah diadakan perbaikan dari hasil wakaf yang ada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa nomor 6858

Lainnya

Kirim Pertanyaan