Jawaban Ulama:
Setelah mempelajari pertanyaannya, maka Komite menjawab bahwa asal hukum wakaf adalah wakaf wajib dilaksanakan sebagaimana permintaan pewakaf dan tidak boleh digunakan dengan menyalahi syarat yang diminta pewakaf atau meniadakan manfaat dan tujuan yang diinginkan pewakaf dari wakafnya.
Mengingat pewakaf mewakafkan tanah ini dan mendermakannya untuk pelayanan kuburan dan memberikan syarat bahwa jika kuburan umum telah penuh maka ia dikuburkan di sana sedangkan tanah ini belum bisa dimanfaatkan sekarang untuk pembuatan bata, maka tanah tersebut harus tetap seperti apa adanya sampai kuburan yang sekarang penuh dan kuburan membutuhkan tanah tersebut.
Dengan demikian, syarat pewakaf telah dilaksanakan dan tujuannya yang besar yang berkaitan dengan tanah ini pun terwujud, yaitu menjadikan tanah wakaf tersebut sebagai kuburan umum, tempat ia dikuburkan, sehingga ia mendapat manfaatnya dan mendapatkan pahala dengan izin Allah Yang Maha Tinggi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.