Buku-buku Dari Dalam Masjid Yang Sedang Direnovasi Harus Dijaga Hingga Proses Renovasi Selesai |
Pertanyaan
Seseorang menjadi imam di sebuah masjid. Ketika masjid tersebut ditutup, dia membawa buku-buku serta karpet yang ada di dalamnya ke rumah untuk disimpan hingga masjid itu dibuka kembali. Apabila penutupan masjid tersebut berlangsung lama, apakah dia wajib menyerahkan buku-buku dan benda-benda wakaf lainnya ke masjid lain? Ataukah benda-benda itu hanya khusus milik masjid yang ditutup itu, sehingga wajib dijaga dan akan diletakkan kembali jika suatu saat dibuka, atas izin Allah?
Jawaban
Apabila kerusakannya masih mungkin diperbaiki dan masjid akan dibuka kembali sebagai tempat shalat, maka perabot dan kitab-kitab di dalamnya harus disimpan dengan baik. Jika proses renovasinya telah selesai, barang-barang itu harus diletakkan kembali di dalamnya karena memang statusnya wakaf khusus untuk masjid tersebut. Namun jika kemungkinan besar masjid tersebut tidak dapat direnovasi dan tidak lagi digunakan sebagai tempat shalat, maka barang-barang yang awalnya ada di masjid tersebut dipindahkan ke masjid lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.