Apakah Boleh Mengubah Wasiat Pewakaf

1 menit baca
Apakah Boleh Mengubah Wasiat Pewakaf
Apakah Boleh Mengubah Wasiat Pewakaf

Pertanyaan

Orang tua saya memiliki rumah yang diperuntukkan untuk fi sabilillah di al-Hariq, yang mengalami beberapa kerusakan. Setelah mendapat persetujuan pengadilan, kami menjualnya dan membelikan uangnya sebuah rumah tanah di al-Houta. Kemudian saya mengajukan permohonan untuk menjualnya kepada ketua pengadilan karena rumah-rumah tanah tidak bermanfaat.

Setelah disetujui, kami menjualnya dengan harga enam puluh ribu riyal. Karena harganya rendah, ketua pengadilan al-Houtah Syaikh Abdul Aziz bin Humaid menyarankan kepada saya untuk memberikannya ke masjid atau mencukupi biaya masjid. Menimbang bahwa pada awalnya rumah (fi sabilillah) ini sebagai kurban, maka ia menyarankan kepada saya untuk mendengarkan pendapat Anda apakah boleh mengubah wasiat pewakaf dan meletakkannya di masjid?

Sambil menunggu persetujuan Anda tentang hal itu, maka apa menurut pendapat Anda? karena uang masih di bank menunggu pendapat yang akan Anda berikan. Saya mengharapkan kebaikan Anda untuk memberikan penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan pahala dan balasan dan menjadikan Anda termasuk orang yang berumur panjang dan beramal baik. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuhu.

Jawaban

Wakaf harus dibiarkan tetap seperti semula dan dimasukkan ke dalam tempat yang menghasilkan walaupun berkongsi dengan orang lain, masing-masing memiliki bagiannya, baik itu berbentuk rumah, toko maupun pohon kurma, sampai apa yang telah diwasiatkan oleh pewakaf terlaksana. Wakaf tidak boleh dipindahkan ke masjid karena hal ini bertentangan dengan apa yang telah diwasiatkan oleh pewakaf. Pemindahan wakaf tersebut adalah menafikan wasiat yang telah diwasiatkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16004

Lainnya

Kirim Pertanyaan