Tata Cara Sujud Sahwi (2)

1 menit baca
Tata Cara Sujud Sahwi (2)
Tata Cara Sujud Sahwi (2)

Pertanyaan

Telah terjadi perbedaan sesama makmum jemaah salat karena imam lupa saat sedang salat sehingga menambah rakaat kelima pada salat empat rakaat. Ada yang tetap duduk sampai imam menyelesaikan rakaat tambahannya kemudian ikut bertasyahud dan salam bersama imam tetapi tidak mengikuti seluruh gerakannya. Ada yang berdiri mengikuti imam padahal mengetahui bahwa itu (rakaat) tambahan. Ada juga yang ragu bahwa imam menambah rakaat tambahan tetapi tetap ikut berdiri bersama imam.

Mohon agar Anda bersedia memberi fatwa kepada kami tentang apa yang harus dilakukan oleh makmum jika kejadian seperti itu terjadi pada masa yang akan datang. Semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Makmum yang mengetahui imamnya berdiri untuk melaksanakan rakaat tambahan seperti rakaat kelima pada shalat empat rakaat, maka hendaklah ia mengucap tasbih (subhanallah) untuknya. Jika imam kembali, maka seperti itulah penyeleseiannya. Jika imam tidak kembali, maka ia duduk dan menununggunya hingga ia ikut salam bersamanya.

Dengan demikian, shalat orang yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa ia duduk hingga salam bersama salam imam adalah sah. Barangsiapa berdiri bersama imam dan mengikutinya padahal ia mengetahui bahwa rakaat itu adalah tambahan dan mengetahui bahwa hukum syariatnya adalah tidak boleh mengikutinya, maka shalatnya batal karena ia tidak boleh mengikutinya.

Oleh karena itu, ia wajib mengulangi shalatnya. Namun, barangsiapa mengetahui bahwa shalat belum sempurna atau ragu antara sudah sempurna dan belum sempurna (kurang), maka ia harus mengikuti imam untuk menyempurnakan shalatnya bersama imam. Dengan demikian, shalat orang yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa ia berdiri bersama imam karena ia ragu adalah sah. Begitu juga orang yang mengetahui bahwa rakaat shalat kurang lalu ia berdiri untuk menyempurnakannya bersama imam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4520

Lainnya

  • Wanita boleh mengikuti lelaki shalat, tetapi dia harus berdiri di belakangnya. Seorang wanita tidak disyariatkan mengumandangkan ikamah karena hal...
  • Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, dari Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya...
  • Allah Ta’ala memerintahkan untuk berzikir secara mutlak (tanpa dibatasi waktu) selama hari-hari Tasyriq, Allah berfirman, وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ...
  • Wanita yang sedang haid boleh memandikan dan mengafani jenazah wanita. Untuk jenazah laki-laki, dia hanya boleh memandikan jenazah suaminya...
  • Jika imam tetap tersebut ditunjuk melalui jalur resmi atau dipilih oleh jamaah dan dia telah memimpin shalat dengan benar...
  • Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada...

Kirim Pertanyaan