Perasaan Waswas ketika Shalat

1 menit baca
Perasaan Waswas ketika Shalat
Perasaan Waswas ketika Shalat

Pertanyaan

Setelah takbiratulihram dan membaca Surah al-Fatihah dalam salat wajib lima waktu, salat apa pun itu, saya kehilangan perhatian, dan pikiran saya mulai memikirkan banyak hal. Ini terjadi sampai selesai salat.

Saya mengalami kondisi ini sudah hampir dua tahun. Padahal seorang syekh bercerita bahwa orang yang pikirannya melayang pada saat dirinya sedang menunaikan salat dianggap telah keluar dari masjid semudah dia memasukinya (salatnya sia-sia).

Mohon agar Anda bersedia memberikan informasi, petunjuk, dan nasihat kepada saya tentang masalah ini. Semoga Allah memanjangkan umur Anda.

Jawaban

Salat Anda sah jika telah melaksanakan seluruh rukun dan wajib shalat. Kami menyarankan agar Anda melindungi diri dari godaan setan semampu mungkin dan sekuat tenaga, sehingga rasa waswas Anda hilang dan tipu daya setan tergagalkan.

Di antara hal yang dapat menolong Anda untuk melindungi diri dari setan adalah kembali kepada Allah dan memohon perlindungan kepada-Nya dari godaan setan pada saat memulai, dan terus menerus melakukannya di dalam diri Anda. Mendalami makna-makna Alquran dengan tadabur juga dapat memberikan petunjuk kepada Anda menuju kebesaran Allah, keagungan takbir (Allahu Akbar), tahlil (la ilaha illallah), tasbih (subhanallah), dan tahmid (alhamdulillah).

Anda harus senantiasa ingat bahwa Anda berada di hadapan Allah dan sedang bermunajat (berdoa) kepada-Nya melalui shalat. Hal yang wajib Anda lakukan adalah menjaga sikap di hadapan-Nya, serta menghadirkan hati sepenuhnya saat bemunajat dan berdoa kepada-Nya, dengan harapan agar Allah menghilangkan perasaan waswas Anda dan menyelamatkan Anda dari tipu daya setan. Semoga Allah membantu Anda untuk berkonsentrasi kepada-Nya dan berpaling dari gangguan setan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3894

Lainnya

Kirim Pertanyaan