Kewajiban Shalat Tidak Gugur Atas Orang Sakit Selama Masih Berakal

1 menit baca
Kewajiban Shalat Tidak Gugur Atas Orang Sakit Selama Masih Berakal
Kewajiban Shalat Tidak Gugur Atas Orang Sakit Selama Masih Berakal

Pertanyaan

Seorang pria menderita penyakit dan tetap menjalankan salat dan puasa wajib. Setelah itu sakitnya bertambah parah, sehingga ketika bulan Ramadhan tiba dia tidak berpuasa bahkan dia tidak salat karena penyakitnya yang begitu parah. Ternyata Allah memanggilnya, padahal dia masih punya kewajiban puasa Ramadhan dan salat.

Kami mohon penjelasan tertulis dan semoga Allah membalas kebaikan Anda kepada kami ini dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Pertama, jika penyakitnya bertambah parah hingga dia meninggal atau dia sembuh namun tidak mampu mengqadha puasa Ramadhannya, maka dia tidak berwajiban membayar fidyah, dan Anda tidak perlu mengqadha untuknya, sesuai firman Allah Ta`ala

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama” (QS. Al Hajj : 78)

Dan firman-Nya,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah : 286)

Begitu juga sesuai sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

“Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka laksanakanlah semampumu”

Kedua, shalat lima waktu adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap hari oleh setiap muslim selama dia masih berakal. Kewajiban ini tidak gugur karena sakit walaupun sakitnya parah.

Dia wajib mengerjakannya pada waktunya sesuai kemampuannya, walaupun hanya dengan isyarat. Karena itu, orang sakit yang Anda sebutkan tadi itu keliru telah meninggalkan shalat karena parahnya penyakit yang menimpanya.

Kita serahkan urusannya kepada Allah (semoga Allah mengampuninya). Dalam hal ini Anda tidak dapat menggantikan posisi untuk mengqadhakan shalatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7307

Lainnya

Kirim Pertanyaan