Saya Tidak Bisa Melaksanakan Shalat Jumat Tepat Pada Waktunya

1 menit baca
Saya Tidak Bisa Melaksanakan Shalat Jumat Tepat Pada Waktunya
Saya Tidak Bisa Melaksanakan Shalat Jumat Tepat Pada Waktunya

Pertanyaan

Saya tidak bisa melaksanakan shalat Jumat tepat pada waktunya karena saya sibuk bekerja. Kondisi mayoritas orang muslim di tempat migran mereka tidak berbeda dengan kondisi saya ini. Di samping itu, saya juga tidak melaksanakan shalat Zuhur dan Asar tepat pada waktunya.

Jadi, bagaimana hukum shalat Jumat dalam Islam dan apa solusi untuk mengatasi masalah saya tersebut? Apakah saya boleh melaksanakan shalat Zuhur dan Asar di waktu shalat Zuhur (Jamak Taqdim) dan sebaliknya (Jamak Takhir)?

Jawaban

Shalat Jumat diwajibkan bagi setiap laki-laki merdeka yang beragama Islam, berdomisili di tempat kelahiran atau musafir yang sedang menetap sementara yang terlarang mengqashar shalat di kawasan, tempat shalat Jumat diselenggarakan.

Seorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat Jumat tanpa ada penyebab syar’i yang menghalanginya untuk hadir, seperti melakuan perjalanan jauh, atau penyebab yang memaksa seperti sakit.

Oleh sebab itu, Anda harus berusaha untuk menunaikan kewajiban agung ini dan tidak boleh meninggalkannya, kecuali ada halangan syar’i. Allah Subhanahu telah berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya”. (QS. Ath Thalaaq: 2-3)

Di samping itu, Anda juga harus menunaikan shalat lima waktu tepat pada waktunya. Anda tidak boleh menunda pelaksanaan shalat sampai waktunya habis, kecuali ada penyebab syar’i yang membolehkan penggabungan dua shalat dalam satu waktu, seperti melakukan perjalanan jauh dan sakit.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18100

Lainnya

Kirim Pertanyaan