Shalat Orang Yang Lemah (Fisik) Dan Tidak Sadar

1 menit baca
Shalat Orang Yang Lemah (Fisik) Dan Tidak Sadar
Shalat Orang Yang Lemah (Fisik) Dan Tidak Sadar

Pertanyaan

Bapak saya telah berusia lebih dari 80 tahun. Sejak tiga tahun lalu dia terkena penyakit pembekuan darah di otak, yang menyebabkannya terbaring di kasur dan hanya bisa salat di atas kasur. Kemudian penyakitnya itu kian parah hingga dia tidak bisa berwudu.

Atas dasar inisiatif (ijtihad), saya menyarankannya untuk bertayamum dengan debu. Apakah ini dibolehkan? Setelah itu, sakitnya semakin parah sampai dia kehilangan kesadaran yang membuatnya lupa apa yang dikerjakannya. Dia tidak lagi salat sekitar satu tahun.

Apakah kewajiban salatnya gugur dalam kondisi seperti ini? Dia tidak bisa duduk untuk berwudu atau bergerak, kecuali dibantu oleh orang lain. Ketidaksadarannya hilang hingga dia tidak tahu orang yang duduk atau berbicara di depannya. Lidahnya pun tidak bisa bicara sama sekali.

Kira-kira sudah seminggu dia tidak makan atau minum dan banyak tidur. Apa hukum salat baginya? Apakah saya boleh menggantikannya salat? Saya mengharapkan jawabannya supaya saya tahu apa yang harus saya lakukan. Semoga Allah memberi balasan yang baik kepada Anda.

Jawaban

Pertama, masalah ayah Anda bersuci dengan debu karena lemah (fisik) itu tidak apa-apa (dibolehkan).

Kedua, jika ayah Anda kehilangan kesadaran akibat sakit keras dan tidak paham apa pun, maka kewajiban shalatnya gugur karena perintah shalat tergantung kepada akal.

Ketiga, Anda tidak boleh sama sekali menggantikan shalat ayah Anda karena tidak seorang pun dibolehkan mewakili shalat untuk orang lain. Salat pada dasarnya tidak bisa diwakilkan. Namun, seyogyanya Anda mendoakan ayah Anda, memintakan ampun dan bersedekah untuknya, dan berbuat baik saat dia masih hidup dan saat dia sudah meninggal dunia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12529

Lainnya

Kirim Pertanyaan