Kebolehan Mencium Jenazah Setelah Dimandikan

1 menit baca
Kebolehan Mencium Jenazah Setelah Dimandikan
Kebolehan Mencium Jenazah Setelah Dimandikan

Pertanyaan

Ketika suami saya meninggal dunia, saya turut ikut mengafaninya. Setelah jenazah suami saya dimandikan dan dikafani, saya membuka kafan penutup wajahnya untuk melepas kepergiannya dengan mencium wajah sucinya. Seorang kerabat saya mengatakan, “Kamu tidak boleh membuka kain kafannya setelah kami memandikan dan mengafaninya karena hal itu membatalkan wudunya.”

Apakah saya berdosa karena melakukan hal tersebut? Jika memang berdosa, apa yang harus saya lakukan sekarang ini? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.

Jawaban

Anda tidak berdosa karena mencium wajah jenazah suami Anda setelah dimandikan dan dikafani.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9226

Lainnya

  • Salat Istisqa sebanyak dua rakaat, dengan membaca bacaan secara keras, demi mencontoh perbuatan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Wabillahittaufiq,...
  • Yang sesuai sunah adalah seorang imam shalat Jumat membaca di rakaat pertama surah Al-Jumuah setelah membaca surah Al-Fatihah sedangkan...
  • Jika seseorang melakukan shalat empat rakaat menjadi lima rakaat karena lupa dan baru menyadarinya setelah salam, maka hendaknya dia...
  • Tidak boleh memakai jam tangan atau salib, baik di dalam shalat maupun di luar shalat hingga salib tersebut dihilangkan...
  • Hal ini dibolehkan jika diperlukan, karena dalam sakit menjelang wafat, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam shalat jamaah dengan formasi...
  • Shalat bermakmum kepada imam yang menulis jimat dari Al-Qur’an dan doa-doa yang disyariatkan atau dari nama-nama dan sifat Allah...

Kirim Pertanyaan