Para Makmum Mengucapkan Salam Setelah Imam Mengucapkan Salam Yang Pertama

1 menit baca
Para Makmum Mengucapkan Salam Setelah Imam Mengucapkan Salam Yang Pertama
Para Makmum Mengucapkan Salam Setelah Imam Mengucapkan Salam Yang Pertama

Pertanyaan

Sebagian jamaah shalat mengucapkan salam setelah imam mengucapkan salam pertama. Kemudian saat imam mengucapkan salam yang kedua mereka pun mengucapkan salam yang kedua.

Mereka berkata bahwa demikianlah cara yang paling benar dalam mengucapkan salam, padahal kebanyakan makmum menunggu imam mengucapkan salam yang kedua barulah mereka mengucapkan salam. Bagaimana penjelasan yang mulia atas masalah ini?

Jawaban

Dalam kitab Sunan disebutkan bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم

“Kunci shalat adalah bersuci, sedangkan tahrimnya (saat diharamkannya melakukan perbuatan sesuatu dalam shalat) adalah takbir, dan tahlilnya (saat dihalalkannya melakukan perbuatan setelah shalat) adalah mengucapkan salam.”

Yang telah pasti dari perbuatan Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengucapkan salam (sambil menengok) ke kanan dan ke kiri. Hal ini menunjukkan bahwa kedua salam merupakan rukun shalat dan imam belum selesai dari salatnya jika belum mengucapkan salam yang kedua.

Salam yang dilakukan oleh makmum saat imam mengucapkan salam yang pertama adalah salam yang diucapkan sebelum imam selesai mengerjakan shalatnya secara sempurna. Jadi makmum tidak boleh mengucapkan salam sebelum imam mengucapkan salam yang kedua, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

إني إمامكم فلا تسبقوني بالركوع ولا بالسجود، ولا بالقيام ولا بالانصراف

“Sesungguhnya aku adalah imam kalian. Janganlah kalian mendahului aku dalam rukuk, sujud, berdiri, dan bubar.”

Maka para makmum tidak boleh melakukan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18735

Lainnya

Kirim Pertanyaan