Apabila Kami Melakukan Perjalanan Jumat Pagi, Apakah Kami Boleh Menunaikan Shalat Zuhur Dan Menjamaknya Dengan Shalat Asar?

1 menit baca
Apabila Kami Melakukan Perjalanan Jumat Pagi, Apakah Kami Boleh Menunaikan Shalat Zuhur Dan Menjamaknya Dengan Shalat Asar?
Apabila Kami Melakukan Perjalanan Jumat Pagi, Apakah Kami Boleh Menunaikan Shalat Zuhur Dan Menjamaknya Dengan Shalat Asar?

Pertanyaan

Terkadang kami bepergian di Jumat pagi. Bolehkah kami shalat zuhur dan menjamaknya dengan asar?

Jawaban

Orang yang melakukan perjalanan pada hari Jumat sebelum zuhur, maka dia boleh menunaikan shalat zuhur dan menjamaknya dengan asar, baik secara jamak taqdim atau ta`khir, tergantung mana yang paling memungkinkannya. Kedua shalat tersebut di-qashar menjadi masing-masing dua rakaat.

Apabila dalam perjalanan terdapat wilayah yang sedang mendirikan shalat Jumat, lalu dia shalat bersama mereka, maka itu lebih baik. Namun shalat Jumat tidak boleh dijamak dengan shalat asar. Shalat asar harus ditunggu sampai datang waktunya. Apabila perjalanan itu baru dimulai setelah lewat tengah hari, maka dia wajib menunaikan shalat Jumat terlebih dahulu sebelum berangkat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20019

Lainnya

Kirim Pertanyaan