Orang Yang Memiliki Keyakinan Syirik Menjadi Imam |
Pertanyaan
Kami tinggal di sebuah panti sosial. Saya menderita cacat fisik akibat lumpuh. Saya shalat di atas kursi roda. Di panti terdapat masjid, tempat masyarakat shalat dengan diimami oleh orang yang memiliki kepercayaan sufi tentang kubur dan lain-lainya.
Kami curiga bahwa mereka jatuh ke dalam kemusyrikan karena hal tersebut. Tidak ada yang bisa menjadi imam kecuali orang-orang tadi. Apakah shalat bermakmum kepada mereka boleh atau tidak?
Sekiranya tidak boleh, apakah seseorang dari kami yang duduk di kursi roda boleh mengimami shalat sedangkan ia membawa kantong air seninya karena tidak bisa mengontrol keluarnya air seni?
Makmumnya adalah orang-orang yang juga duduk di atas kursi roda sepertinya dan orang-orang India yang tidak bisa membaca Al Qur`an serta orang-orang pengikut sufi. Mohon penjelasannya.
Jawaban
Jika kalian telah betul-betul yakin bahwa orang-orang yang menjadi imam itu memiliki keyakinan syirik, seperti berdoa dan meminta tolong kepada selain Allah, maka bermakmum kepada mereka tidak sah.
Hendaklah kalian shalat jamaah dengan diimami oleh orang yang bacaannya paling baik dan orang yang paling mampu menyempurnakan rukun shalat sesuai kemampuannya, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun: 16)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada orang sakit:
“Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka shalatlah sambil duduk. Jika tidak mampu, maka shalatlah sambil berbaring miring. Jika tidak bisa, maka shalatlah sambil terlentang.”
Jika yang menjadi imam shalat kalian tidak memiliki keyakinan syirik tetapi hanya melakukan sebagian bentuk bidah, maka bermakmum bersamanya sah hingga orang yang lebih baik darinya ditemukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.