Hukum Adzan dari Audio Rekaman

1 menit baca
Hukum Adzan dari Audio Rekaman
Hukum Adzan dari Audio Rekaman

Pertanyaan

Saya pernah mendengar dari sebagian penduduk di negara-negara Islam, bahwa mereka merekam azan masjid Haramain dengan media perekam, lalu menyetel hasil rekamannya dengan pengeras suara untuk menggantikan posisi muazin dalam mengumandangkan azan. Bolehkah mengerjakan salat dengan beracuan pada azan dari alat perekam? Mohon disertai dalil dari Alquran dan Sunah, serta penjelasan secukupnya.

Jawaban

Secara syariat, adzan dari audio rekaman tidak cukup secara syariat untuk menggantikan adzan yang dikumandangkan langsung oleh muadzin.

Bahkan mengumandangkan adzan secara langsung saat hendak mengerjakan shalat fardu itulah yang wajib.

Dalilnya adalah riwayat sahih dari Rasulullah yang telah memerintahkan adzan, dan dalam kaidah ushul fikih, hukum asal dari suatu perintah adalah wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 10189

Lainnya

Kirim Pertanyaan