Tidak Menyapa Orang Yang Tidak Shalat

1 menit baca
Tidak Menyapa Orang Yang Tidak Shalat
Tidak Menyapa Orang Yang Tidak Shalat

Pertanyaan

Apakah boleh tidak menyapa orang yang tidak menghadiri salat jamaah? Apakah boleh melaksanakan salat di rumah yang terletak di samping masjid dan tidak ikut berjamaah? Apakah ini dapat diterima atau tidak?

Jawaban

Secara hukum asal, melaksanakan shalat berjamaah di masjid adalah wajib atas kaum laki-laki. Barangsiapa yang meninggalkan jamaah di masjid tanpa alasan yang dapat diterima syariat, maka bagi orang yang mengetahui itu hendaknya ia menasehatinya. Jika ia tidak mau menerima nasehatnya, maka dibolehkan untuk tidak menyapa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6261

Lainnya

Kirim Pertanyaan