Orang Yang Membaca Al-Qur’an Secara Salah Menjadi Imam |
Pertanyaan
Syaikh Yang Terhormat: Saya pernah terlambat shalat Isya dan saya tiba di masjid saat shalat sudah dilaksanakan padahal saya imam masjid.
Imam yang memimpin shalat jamaah itu ternyata tidak bisa membaca dengan baik surah Al-Fatihah dan ayat Al-Qur’an lainnya. Saya pun tidak shalat bersama mereka.
Pada waktu yang lain saya juga pernah shalat bersama seorang imam yang bacaannya tidak baik sehingga berkali-kali saya berniat untuk memutuskan shalat dan shalat sendiri. Apakah hukum kedua persoalan tersebut? Saya memohon fatwa Anda tentang masalah ini.
Jawaban
Jika imam yang memimpin Anda shalat itu melakukan kesalahan dalam membaca surah Al-Fatihah yang membuat arti ayat berubah, seperti ia membaca “iyyaaka na’budu” dengan mengkasrah kaf sehingga menjadi “iyyaaki na`budu” atau membaca “an`amta `alaihim” dengan mendhammah atau mengkasrah atau membaca “ihdinasshiraatha” dengan memfathahkan hamzahnya, maka ia tidak sah menjadi imam kecuali terhadap makmum seperti kondisinya.
Tidak boleh menjadi makmum kepadanya kecuali orang yang sama. Jika kesalahannya tidak mengubah arti, maka sepantasnya ia tidak dijadikan imam jika ada yang lebih baik darinya dan bermakmum kepadanya dalam kondisi seperti ini dibolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.