Hukum Menguasai Suatu Tempat Di Masjid

1 menit baca
Hukum Menguasai Suatu Tempat Di Masjid
Hukum Menguasai Suatu Tempat Di Masjid

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan bagi seseorang menguasai suatu tempat di masjid sehingga orang tidak boleh duduk di tempat itu kecuali dia?

Jawaban

Tidak dibolehkan hal yang demikian itu, yang dianjurkan di dalam masjid adalah duduk di mana ada shaf yang kosong.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (4446)

Lainnya

  • Shalat witir hukumnya “sunnah muakkadah” — sunah yang ditegaskan –, sebagaimana sabda dijelaskan dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi...
  • Diperbolehkan bagi seorang wanita menjadi imam shalat bagi sekumpulan wanita. Posisi berdirinya di tengah-tengah mereka. Jika makmumnya satu orang...
  • Seorang muslim wajib menunaikan shalat tepat waktu dan menghindari sekolah yang menghalanginya untuk menunaikan shalat demi menjaga agama. Sebab,...
  • Jawaban 1: Dasar semua ibadah adalah tauqifi (sesuai perintah Allah). Jadi, tidak boleh mengatakan bahwa disyariatkan melakukan ibadah tertentu,...
  • Adzan yang dikumandangkan melalui rekaman tidak dianggap sebagai adzan yang disyariatkan dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa waktu shalat telah...
  • Anda tidak berdosa ketika melaksanakannya di rumah karena shalat tarawih hanya shalat sunnah, akan tetapi melaksanakannya di masjid bersama...

Kirim Pertanyaan