Makmum Lupa Saat Shalat

1 menit baca
Makmum Lupa Saat Shalat
Makmum Lupa Saat Shalat

Pertanyaan

Apabila seseorang mendapatkan salat berjamaah satu atau dua rakaat misalnya, kemudian ia selesai salat bersama imam dan lupa menyempurnakannya atau ragu dalam salatnya, apakah ia boleh sujud sahwi atau tidak?

Jawaban

Jika makmum lupa atau ragu dalam menyempurnakan bilangan rakaat shalatnya, maka ia harus memilih yang paling ia yakini, yaitu rakaat yang sedikit dan menyempurnakannya kemudian sujud sahwi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10269

Lainnya

  • Darah istri Anda yang keluar pada saat melahirkan dan mengenai pakaian serta badan Anda tersebut tidak berpengaruh terhadap puasa...
  • Benar, hendaknya ia menghentikan shalatnya dan membunuh ular atau kalajengking tersebut berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam اقتلوا...
  • Sepanjang pengetahuan kami, masjid di zaman Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak dikunci dan tidak beralas. Dahulu orang bertakwa...
  • Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa sujud tilawah itu adalah shalat. Berdasarkan hal itu, maka disyaratkan bersesuci,...
  • Berdiri pada shalat fardu (wajib) adalah salah satu rukun shalat. Namun, jika saudari Anda tidak bisa berdiri, maka dia...
  • Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu `anhu, ia berkata كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا رفع رأسه من...

Kirim Pertanyaan