Menjadi Makmum Dari Imam Yang Mengikuti Tarekat al-Tijaniyyah

1 menit baca
Menjadi Makmum Dari Imam Yang Mengikuti Tarekat al-Tijaniyyah
Menjadi Makmum Dari Imam Yang Mengikuti Tarekat al-Tijaniyyah

Pertanyaan

Apakah sah menjadi makmum dari imam pelaku bid`ah seperti pengikut tarekat al-Tijaniyyah?

Jawaban

Akidah tarekat al-Tijaniyyah adalah kafir dan sesat, sehingga tidak sah shalat di belakang imam yang memiliki keyakinan seperti itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1619

Lainnya

  • Salat Istisqa’ dan shalat Idain (Idulfitri dan Iduladha) boleh dilaksanakan di lokasi ini. Namun akan lebih baik, jika dimungkinkan...
  • Duduk istrahat merupakan salah satu sunah shalat bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Dan mengikuti imam adalah...
  • Pertama, laki-laki dikafani dengan tiga lembar kain, setiap lembar kain dibentangkan di atas lembar kain lainnya dan mayit diletakkan...
  • Secara umum, salam adalah penghormatan bagi sesama Muslim, selain yang dikecualikan dalil. Dan tidak ditemukan dalil-dalil syariat yang melarang...
  • Shalat memiliki waktu tertentu, memiliki waktu permulaan dan batas akhir, أم جبريل عليه السلام النبي صلى الله عليه وسلم...
  • Orang pingsan karena pembiusan, misalnya karena hendak dioperasi, hukumnya seperti orang yang pingsan karena penyakit di badannya. Kewajiban meng-qadha...

Kirim Pertanyaan