Mengakhirkan Shalat

2 menit baca
Mengakhirkan Shalat
Mengakhirkan Shalat

Pertanyaan

Kami dalam satu fakultas terdiri lebih dari enam ratus orang. Kami mempunyai kegiatan yang dimulai setelah shalat Subuh sampai dengan shalat Isya. Kegiatan ini merupakan kegiatan bersama, dan dilaksanakan dalam satu tempat.

Kami terkadang mengakhirkan atau mendahulukan shalat setelah adzan sesuai dengan jadwal yang disiapkan sebelumnya. Misalnya, kami mengakhirkan shalat Zuhur sampai jam satu.

Semua orang shalat pada waktu tersebut dalam satu masjid di mana adzan dikumandangkan pada waktunya, tetapi ketika iqamahnya diakhirkan.

Kami bertanya bolehkah mengakhirkan shalat Subuh sampai sebelum munculnya matahari, dan apa hukum seseorang yang masih tertidur setelah adzan sampai mendekati shalat dimulai sebelum terbit matahari.

Kami mohon penjelasan tentang waktu shalat, dan hukum tentang mendahulukan atau mengakhirkan shalat, apakah perbuatan ini jika dibolehkan termasuk meremehkan?.

Jawaban

Yang paling utama ketika melaksanakan shalat fardu adalah tepat pada waktunya, berdasarkan hadis yang telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim,

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: سألت النبي صلى الله عليه وسلم: أي العمل أحب إلى الله؟ قال: الصلاة على وقتها

“Dari Abdullah bin Mas`ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amalan apakah yang paling dicintai Allah?”, beliau menjawab, “Shalat pada waktunya”.”

Orang yang mengakhirkan shalat dan melaksanakan pada akhir waktu yang dipilih, ia tidak berdosa. Hal ini berdasarkan hadis-hadis sahih bahwasanya Jibril mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa wallam untuk mengajari beliau mengenai waktu-waktu shalat.

Maka Jibril shalat lima waktu yang wajibkan dengan Nabi pada hari pertama di awal waktu, kemudian Jibril datang pada hari kedua dan shalat fardu bersama Nabi di akhir waktu, kemudian berkata,

ما بين هاتين الصلاتين وقت

“Di antara dua shalat ini ada sebuah jeda waktu.”

Akan tetapi yang dianjurkan adalah menyegerakan shalat pada awal waktu sebagaimana hadis di atas kecuali dalam cuaca yang panas, seperti salat Zuhur diakhirkan sampai hilang cuaca panas dengan syarat dilakukan sebelum masuk waktu Ashar.

Demikian juga dengan shalat Isya, disunahkan diakhirkan sampai dengan berkumpulnya jamaah shalat, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa jika beliau melihat jamaah telah berkumpul untuk shalat Isya, beliau segera melakukan shalat, tetapi jika jamaah shalat itu terlambat datang, maka beliau menunda pelaksanaannya. Muttafaqun `alaih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20242

Lainnya

Kirim Pertanyaan