Apakah Imam Perlu Berniat Sebagai Imam Untuk Jamaah Wanita Jika Mereka Shalat Di Belakangnya

1 menit baca
Apakah Imam Perlu Berniat Sebagai Imam Untuk Jamaah Wanita Jika Mereka Shalat Di Belakangnya
Apakah Imam Perlu Berniat Sebagai Imam Untuk Jamaah Wanita Jika Mereka Shalat Di Belakangnya

Pertanyaan

Jika para imam memimpin shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, apa niat mereka untuk makmum? Apakah mereka berniat untuk jamaah wanita yang shalat di belakang mereka atau tidak? karena, menurut mazhab Hanafi, niat untuk jamaah wanita hukumnya wajib. Jika imam tidak berniat menjadi imam untuk jamaah wanita, maka shalat mereka tidak sah.

Jawaban

Pendapat yang Anda katakan berasal dari mazhab Hanafi tersebut, jika benar, tidak mempunyai dalil dari sunah. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam salat bersama kaum Muslimin dan di belakangnya ada jamaah lelaki dan wanita.

Jamaah lelaki berada di belakang Nabi dan di belakang jamaah lelaki jamaah perempuan. Namun, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah mengatakan: “Harus berniat begini dan begitu.” Petunjuk terbaik adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17839 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan