Melaksanakan Shalat Jumat Dua Gelombang Karena Masjid Sempit

1 menit baca
Melaksanakan Shalat Jumat Dua Gelombang Karena Masjid Sempit
Melaksanakan Shalat Jumat Dua Gelombang Karena Masjid Sempit

Pertanyaan

Segala puji bagi Allah, selawat serta salam atas Rasul-Nya, para sahabat dan keluarga-Nya. Amma ba’du:

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah pertanyaan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Umum Liga Muslim Dunia kepada Ketua Umum, yang memperoleh mandat dari Sekretariat Dewan Ulama Senior no. 238/3, tanggal 01/02/1399 H. yang isinya:

Saya mendapat surat dari yang terhormat Dr. Abdul `Alim Khaldun al-Kinani, Direktur Kantor Asosiasi di Paris. Dalam surat itu disebutkan bahwa sebagian masjid yang dipakai untuk salat Jumat di Paris dan kota-kota lainnya tidak banyak. Selain itu, tempatnya sempit karena jumlah jemaahnya melebihi kapasitas.

Sebagai solusi untuk kondisi genting ini di mana banyak jemaah yang dilarang melaksanakan kewajiban salat Jumat di Perancis, maka ada yang menyarankan untuk melaksanakannya di satu masjid dengan dua gelombang.

Setiap gelombang dipimpin oleh imam dan khatib yang berbeda, yaitu salat Jumat pada gelombang pertama diselenggarakan tepat waktu. Baru setelah selesai khotbah dan salat imam yang lain datang untuk berkhotbah dan salat Jumat dengan jemaah gelombang kedua yang telah menunggu. Dalam kondisi darurat seperti ini, perlu kiranya diberikan penjelasan menurut hukum syar’i .

Saya berharap Anda semua yang terhormat dapat menerbitkan fatwa syariat mengenai masalah ini, agar kami memiliki jawaban untuk beliau.

Jawaban

Menurut hukum Islam, melaksanakan shalat Jumat dua kali di masjid yang sama adalah tidak boleh. Sebab, kami tidak mengetahui adanya dasar hukum pelaksanaan yang seperti ini dalam agama Allah.

Menurut hukum asal, hanya boleh dilaksanakan satu shalat Jumat dalam setiap wilayah. Tidak boleh melaksanakan beberapa shalat Jumat kecuali karena uzur syar’i, misalnya, bagi sebagian orang yang tinggal jauh dari masjid, masjid utama terlalu sempit sehingga tidak mampu menampung seluruh jemaah, atau uzur lainnya yang memang layak dijadikan sebagai dasar melaksanakan shalat Jumat kedua.

Dalam kondisi tersebut, shalat Jumat kedua boleh dilaksanakan di tempat yang dapat merealisasikan tujuan didirikannya dua kali jemaah shalat Jumat. Saudara penanya sebaiknya mencari tempat lain bersama orang yang datang menuju masjid, lalu mengulang lagi shalat Jumat di tempat itu, bahkan meskipun tempat tersebut bukan berupa masjid, seperti rumah tinggal, taman, dan lapangan publik, yang diizinkan oleh pihak-pihak berwenang untuk didirikan shalat Jumat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2369

Lainnya

Kirim Pertanyaan