Kesahihan Shalawat al-Fatih

1 menit baca
Kesahihan Shalawat al-Fatih
Kesahihan Shalawat al-Fatih

Pertanyaan

Ada shalawat yang diucapkan oleh sebagian orang, “Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad al-Fatih lima ughliga wa al-Khatam lima sabaqa nashiru al-haq bil haq wa al-hadi ila shirathin mustaqim.” Apakah doa ini benar atau tidak?

Jawaban

Tidak ada riwayat sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tentang shalawat dalam bentuk kalimat seperti ini. Maknanya memang benar, kecuali perkataan “al-Fatih lima ughliqa” yang bermakna global.

Jika maksudnya adalah bahwa Nabi seorang pembuka syariat agung dengan syariat yang dibawanya ketika segala jalan umat manusia tertutup dan telah kacau, maka hal itu benar. Jika maksudnya bukan itu, maka perkataan tersebut haruslah diberi penjelasan hingga makna yang dikehendakinya dapat diteliti.

Sebaik-baik shalawat adalah shalawat Ibrahimiyah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada para sahabatnya dan yang diajarkan oleh para sahabatnya kepada orang setelah mereka. Shalawat inilah yang diamalkan oleh kaum Muslimin sekarang di akhir shalat mereka sebelum salam.

Shalawat itulah yang dianjurkan. Adapun shalawat yang dinamakan dengan selawat al-Fatih adalah bidah yang wajib ditinggalkan karena shalawat tersebut tidak diriwayatkan berasal dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan awal kalimatnya bersifat global yang bisa bermakna benar dan batil.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4551

Lainnya

  • Syariah memberi tuntunan bagi orang yang berdoa untuk menghindari bersajak dalam berdoa dan memaksakannya harus demikian. Seorang yang berdoa...
  • Diperbolehkan menggalang dana di masjid untuk kegiatan sosial sebab mengandung unsur saling tolong menolong dalam kebaikan dan kebajikan dan...
  • Berdiri dalam shalat (jika mampu) merupakan salah satu rukun shalat, tidak sah shalat kecuali dengan memenuhi rukun tersebut. Jika...
  • Bentuk bacaan tasyahud yang diucapkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan diperintahkannya kepada para sahabatnya adalah bacaan yang diriwayatkan...
  • Mereka tidak akan mendapatkan hukuman karena meninggalkannya. Akan tetapi mereka telah meninggalkan sunnah yang disyariatkan setelah shalat wajib dan...
  • Hukum asalnya adalah boleh jika ada alasan agama dan maslahat yang jelas. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa...

Kirim Pertanyaan