Mengumpulkan Uang Dari Semua Anggota Untuk Merayakan Hari Raya

1 menit baca
Mengumpulkan Uang Dari Semua Anggota Untuk Merayakan Hari Raya
Mengumpulkan Uang Dari Semua Anggota Untuk Merayakan Hari Raya

Pertanyaan

Akhir-akhir ini tersebar di antara anggota suatu kabilah atau warga suatu desa yang tinggal di kota, yaitu berkumpul di gedung pertemuan atau gedung pesta pada hari raya.

Sebelumnya mereka telah mengumpulkan dana dari semua anggota untuk menyukseskan pesta. Dana tersebut wajib bagi setiap anggota meskipun salah seorang dari mereka tidak hadir dalam pesta tersebut.

Apabila ada anggota yang tidak mau membayar maka akan dikenakan sangsi dengan membayar dua kali lipat dana pungutan tersebut. Jika menolak, maka dia akan diasingkan dalam kabilahnya karena tidak mau hadir dalam pesta dan tidak dibantu ketika sedang membutuhkan.

Berilah kami fatwa dalam masalah ini, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Memungut dana dari anggota kabilah tanpa diiringi keridaan dari pemberinya, dengan tujuan untuk mengadakan pesta pada hari raya atau hari yang lain, hukumnya tidak boleh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيبة من نفسه

“Tidaklah halal harta seorang Muslim kecuali diiringi keridhaan dari dirinya”.

Dan sabda beliau shallallahu `alaihi wa sallam,

إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام كحرمة يومكم هذا في شهركم هذا في بلدكم هذا

“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram atas kalian seperti haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini”.

Hadits ini disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada khutbah beliau ketika Haji Wada. Adapun mengasingkan orang yang tidak mau membayar, ini termasuk kezaliman dari anggota kabilah yang mengasingkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18349

Lainnya

Kirim Pertanyaan