Apakah Bertakbir Dua Kali Ketika Makmum Mendapati Jamaah Dalam Keadaan Rukuk ? |
Pertanyaan
Saya adalah imam di salah satu masjid jami' dan memiliki sedikit ilmu pengetahuan.
Pada suatu hari salah seorang warga -semoga Allah memberi taufik kepada kami dan mereka- di Khafji berdiri di depan jamaah salat seraya berkata: "Kebanyakan orang ketika memasuki masjid dan mendapatkan jamaah sedang rukuk, ia selalu bertakbir dua kali, yaitu takbiratul ihram dan takbir rukuk."
Berikanlah jawaban kepada kami tentang kebenarannya, apakah harus bertakbir dua kali ketika makmum mendapati jamaah dalam keadaan rukuk atau masuk salat bersama mereka dengan cukup satu takbir, yaitu takbiratul ihram saja?
Semoga Allah memberi pahala dan senantiasa menuntun Anda di jalan kebaikan.
Jawaban
Seorang makmum ketika memasuki shalat saat imam dalam keadaan rukuk, maka ia hanya diwajibkan bertakbir sekali saja, yaitu takbiratul ihram yang diucapkannya dalam keadaan berdiri.
Takbir rukuk ini masuk ke dalam takbir yang pertama. Jika ia bertakbir dua kali, yaitu satu takbir untuk masuk dalam shalat (takbiratul ihram) dan yang kedua untuk rukuk, maka ini merupakan perbuatan baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.