Hukum Shalat dengan Memakai Sandal

2 menit baca
Hukum Shalat dengan Memakai Sandal
Hukum Shalat dengan Memakai Sandal

Pertanyaan

Telah terjadi perbedaan pendapat tentang hukum memasuki masjid dengan memakai sepatu dan salat dengan sepatu. Sebenarnya, apa hukum persoalan ini?

Jawaban

Di antara ajaran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah masuk masjid dengan memakai sandal dan shalat dengan sandal itu. Abu Dawud meriwayatkan dalam kitab Sunannya dengan sanad dari Abu Sa’id al Khudri yang berkata,

بينما النبي صلى الله عليه وسلم يصلي بأصحابه إذ خلع نعليه فوضعهما عن يساره، فلما رأى ذلك القوم ألقوا نعالهم، فلما قضى رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاته قال: “ما حملكم على إلقائكم نعالكم؟ قالوا: رأيناك ألقيت نعليك فألقينا نعالنا، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن جبريل عليه السلام أتاني فأخبرني أن فيهما قذرًا. وقال: إذا جاء أحدكم إلى المسجد فلينظر، فإن رأى في نعليه قذرًا أو أذى فليمسحه وليصل فيهما

“Tatkala Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat bersama para sahabat, beliau melepas kedua sandal beliau dan meletakkannya di sisi kiri beliau. Saat orang-orang melihat hal itu, mereka semua melepas sandal mereka. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selesai menjalankan shalat, beliau bersabda, “Mengapa kalian melepas sandal kalian?” Mereka menjawab, “Kami melihat Anda melepas sandal, maka kami pun melepas sandal kami.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian bersabda, “Jibril ‘Alaihis Salam mendatangiku dan memberitahuku bahwa di salah satu sandalku ada kotoran.” Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian datang ke masjid, maka hendaknya dia memeriksa sandalnya. Apabila di kedua sandalnya ada kotoran atau sesuatu yang mengganggu, maka hendaknya dia membasuhnya dan kemudian shalat dengan menggunakan kedua sandalnya.”

Dalam sebuah riwayat dikatakan,

فيهما خبث

“di dalam keduanya ada kotoran”

dalam kedua riwayat ini menggunakan kata “kotoran”. Abu Dawud juga meriwayatkan dari Ya’la bin Syaddad bin Aus; dari ayahnya yang berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda,

خالفوا اليهود، فإنهم لا يصلون في نعالهم ولا خفافهم

“Berbedalah kalian dari orang-orang Yahudi. Mereka tidak shalat menggunakan sandal dan khuf mereka.”

Abu Dawud meriwayatkan juga dari `Amr bin Syu`aib; dari ayahnya; dan dari kakeknya yang berkata,

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي حافيًا ومنتعلاً

“Aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat dengan tidak menggunakan sandal dan juga pernah melihat beliau menggunakan sandal.” (HR. Ibnu Majah)

Namun, setelah sebagian besar masjid dipasangi karpet-karpet yang mewah, alangkah baiknya siapa pun yang memasuki masjid hendaklah melepas alas kakinya.

Ini dilakukan untuk menjaga kebersihan karpet dan agar tidak mengganggu orang-orang yang shalat lantaran karpet terkena kotoran dari sepatu tersebut meskipun masih suci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 758

Lainnya

Kirim Pertanyaan