Hukum Shalat Tarawih

1 menit baca
Hukum Shalat Tarawih
Hukum Shalat Tarawih

Pertanyaan

Kami mohon kepada Anda untuk memberikan fatwa tentang hukum melaksanakan salat tarawih, apakah sunnah yang disyariatkan ataukah bidah?

Jawaban

Salat tarawih adalah sunnah yang dianjurkan oleh Rasululullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan praktek sahabat dalam hal ini juga sangat masyhur. Generasi terakhir dari umat ini juga menerimanya dari mereka sebagaimana telah diterima oleh para pendahulunya.

Orang yang pertama kali mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah Umar radhiyallahu `anhu dan beliau adalah seorang khalifah yang mendapatkan petunjuk (salah seorang khulafaurrasyidin). Tidak ada yang mengingkari shalat tarawih kecuali ahli bidah dari golongan Rafidhah.

Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2205

Lainnya

Kirim Pertanyaan