Hukum Shalat Tarawih

1 menit baca
Hukum Shalat Tarawih
Hukum Shalat Tarawih

Pertanyaan

Kami mohon kepada Anda untuk memberikan fatwa tentang hukum melaksanakan salat tarawih, apakah sunnah yang disyariatkan ataukah bidah?

Jawaban

Salat tarawih adalah sunnah yang dianjurkan oleh Rasululullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan praktek sahabat dalam hal ini juga sangat masyhur. Generasi terakhir dari umat ini juga menerimanya dari mereka sebagaimana telah diterima oleh para pendahulunya.

Orang yang pertama kali mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah Umar radhiyallahu `anhu dan beliau adalah seorang khalifah yang mendapatkan petunjuk (salah seorang khulafaurrasyidin). Tidak ada yang mengingkari shalat tarawih kecuali ahli bidah dari golongan Rafidhah.

Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2205

Lainnya

  • Tidak perlu mengkhitan jenazahnya karena telah berlalu masa untuk mengkhitannya, yaitu ketika dia masih hidup. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...
  • Jika mushala yang dikhususkan untuk kaum wanita masih berada di dalam masjid, maka mereka boleh ikut shalat berjamaah bersama...
  • Salat khauf beraneka macam, tergantung kondisi orang yang berperang dan posisi mereka dari musuh-musuhnya. Allah telah menyebutkan dua dalil...
  • Makmum yang mengetahui imamnya berdiri untuk melaksanakan rakaat tambahan seperti rakaat kelima pada shalat empat rakaat, maka hendaklah ia...
  • Seorang muadzin wajib mengetahui waktu adzan dengan tepat khususnya waktu terbenamnya matahari dan waktu terbit fajar, karena kedua waktu...
  • Umat Islam selalu membuat mihrab di masjid-masjid di masa-masa penuh keutamaan (generasi salaf) dan sesudahnya karena terdapat kemaslahatan umat...

Kirim Pertanyaan