Qadha Puasa Ramadhan Wanita Nifas, Hamil Dan Menyusui

1 menit baca
Qadha Puasa Ramadhan Wanita Nifas, Hamil Dan Menyusui
Qadha Puasa Ramadhan Wanita Nifas, Hamil Dan Menyusui

Pertanyaan

Nenek saya dari pihak ayah, menyuruh saya untuk bertanya atas nama saya, dia bertutur sebagai berikut: Saya melahirkan anak perempuan pada bulan suci Ramadhan.

Hal ini terjadi sekitar empat puluh tahun yang lalu. Sejak saat itu hingga sekarang, saya belum sempat mengqadanya karena sibuk dengan urusan dunia dan tidak mengerti tentang masalah agama.

Ketika pengetahuan agama saya meningkat dibandingkan sebelumnya terkait kewajiban-kewajiban agama, saya menyadari kesalahan karena tidak mengqada puasa Ramadan sebelumnya. Sekarang umur saya hampir mencapai 80 tahun dan alhamdulillah kondisi kesehatan saya cukup baik.

Pertanyaan saya, apakah saya boleh mengqada puasa Ramadan tersebut sekarang ini setelah berlalu cukup lama? Jika jawabannya ya, apakah saya cukup berpuasa saja ataukah berpuasa dan memberi makan?

Jika jawabannya puasa dan memberi makan, apakah memberi makan ini dilakukan di akhir puasa setiap harinya, atau di akhir bulan?

Jawaban

Nenek Anda wajib mengqada bilangan hari bulan Ramadan yang ditinggalkan, disertai tobat kepada Allah Ta’ala dan memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang harus diqadanya, sebesar setengah sha`, yaitu 1,5 kg makanan pokok setempat karena kelambatannya mengqada puasa.

Dia boleh memberikan makanan itu sebelum atau sesudah puasa, baik diberikan semuanya sekaligus maupun secara terpisah; ini boleh dilakukan meskipun hanya diberikan kepada satu orang fakir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16136

Lainnya

Kirim Pertanyaan