Hari-hari yang Dibolehkan Untuk Puasa Sunah

1 menit baca
Hari-hari yang Dibolehkan Untuk Puasa Sunah
Hari-hari yang Dibolehkan Untuk Puasa Sunah

Pertanyaan

Saya adalah pria berkewarganegaraan Arab Saudi yang berumur sekitar 27 tahun. Saya masuk penjara dan telah bertobat untuk beribadah kepada Allah.

Saya melakukan banyak puasa seperti puasa Senin dan Kamis setiap minggu, puasa tiga hari dalam sebulan, puasa bulan Rajab sebulan penuh setiap tahun, puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah (sembilan hari di Arafah), puasa Asyura, sehari sebelum dan sesudahnya, puasa enam hari di bulan Syawal, dan puasa nisfu Sya’ban.

Pertanyaan saya terkait dengan apa yang dikatakan orang, “Puasa hanya ada pada bulan Ramadhan. Selain Ramadhan adalah bidah. Tidak ada hadisnya yang sahih.” Padahal saya mendapatkan hadis sahih dalam buku Tanbih al-Ghafilin karya Syekh Abu al-Laits as-Samarqandi.

Mohon beri saya jawaban, apakah puasa pada hari-hari itu sah atau bidah? Perlu diketahui, teman-teman saya dalam penjara mengatakan bahwa hal tersebut adalah bidah dan di hari-hari itu tidak boleh berpuasa.

Jawaban

Puasa Senin dan Kamis setiap minggu, tiga hari dalam sebulan, sembilan hari pada bulan Dzulhijjah, puasa hari kesepuluh di bulan Muharram, satu hari sebelum dan sesudahnya, serta puasa enam hari di bulan Syawal, semua itu adalah sunah.

Ini berdasarkan hadits-hadits sahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Begitu juga puasa setengah bulan pertama, sebulan penuh, atau sebagian besar dari bulan Sya’ban. Semua itu adalah sunah.

Adapun mengkhususkan puasa pada nisfu Sya’ban, maka hukumnya makruh dan tidak ada dalilnya. Kami berdoa semoga Allah memberikan tambahan taufik kepada Anda. Sedangkan mengkhususkan puasa pada bulan Rajab secara keseluruhan, maka hukumnya makruh.

Namun, apabila dia berpuasa pada sebagian bulan Rajab dan tidak berpuasa pada sebagian yang lain, maka hukum makruh menjadi hilang. Kami berdoa semoga Allah melipatgandakan pahala-Nya bagi Anda dan menerima taubat Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6139

Lainnya

Kirim Pertanyaan