Orang Yang Jimak Di Siang Hari Ramadhan Tanpa Keluar Mani Wajib Membayar Kafarat

1 menit baca
Orang Yang Jimak Di Siang Hari Ramadhan Tanpa Keluar Mani Wajib Membayar Kafarat
Orang Yang Jimak Di Siang Hari Ramadhan Tanpa Keluar Mani Wajib Membayar Kafarat

Pertanyaan

Saya pria yang sudah menikah dalam beberapa hari menjelang Ramadan dan pada awal bulan Ramadan saya menggauli istri saya atas keinginan saya dan istri pada saat yang sama. Perbuatan ini kami lakukan di siang hari tapi saya tidak mengeluarkan mani, karena saya percaya bahwa jika tidak mengeluarkan mani maka kami tidak dikenakan kafarat, dan apabila mani keluar maka kami wajib membayar kafarat.

Dan pada bulan Ramadan tahun berikutnya kami melakukan perbuatan yang sama, hanya saja istri saya tidak mau melakukannya, karena dia merasa ragu bahwa kami akan dikenakan kewajiban membayar kafarat terhadap apa yang kami lakukan. Ketika itu saya mengeluarkan cairan tanpa saya sadari.

Jika kami wajib membayar kafarat untuk bulan pertama dan bulan kedua bulan Ramadan, saya berusaha untuk memberi makan 60 orang miskin. Berapa ukuran uang memberi makan 60 orang miskin selama dua bulan untuk saya dan istri saya atau tolong tunjukkan kepada kami alamat agar kami bisa mengirimkan uang kepadanya sebagai kafarat dari perbuatan kami. Mohon penjelasannya dan semoga Allah membalasi Anda dengan kebaikan dan membimbing jalan Anda.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda dan Istri Anda wajib membayar kafarat serta mengqada puasa Anda yang batal di hari pertama walaupun tidak keluar mani serta bertobat dan beristigfar terhadap apa yang dilakukan.

Kafaratnya adalah: Memerdekakan budak wanita yang beriman, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi 60 orang miskin untuk setiap orang miskin setengah sha’ korma, gandum, beras atau sejenisnya dari makanan yang dimakan penduduk negeri.

Adapun hari yang terakhir maka Anda wajib mengqada puasa Anda yang batal dan membayar kafarat. Adapun istri, apabila dia dipaksa maka ia tidak wajib membayar kafarat. Ia hanya wajib mengqada puasanya yang batal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12715

Lainnya

Kirim Pertanyaan