Seorang Wanita Menopause Menyusui Bayi, Apakah Statusnya Menjadi Mahram?

2 menit baca
Seorang Wanita Menopause Menyusui Bayi, Apakah Statusnya Menjadi Mahram?
Seorang Wanita Menopause Menyusui Bayi, Apakah Statusnya Menjadi Mahram?

Pertanyaan

Kami tiga orang bersaudara dan memiliki beberapa orang anak. Ibu kami sudah tua, usianya kira-kira enam puluh tahun. Dalam usia tersebut ibu kami menyusui anak laki-laki saudara saya. Enam belas tahun kemudian, dia menyusui putra saya. Ibu saya menyusui mereka berdua dengan memasukkan puting ke dalam mulut mereka sekadar untuk mendiamkan agar tidak terus menangis.

Namun saat menyusui, ibu kami merasakan ada sesuatu yang keluar dari payudaranya seperti air, dan itu dia rasakan berulang kali. Dalam alasan ini, apakah anak saya haram menikah dengan putri-putri pamannya? Mohon beri kami fatwa. Semoga Allah memberikan pahala dan berbuat baik kepada Anda. Jika berkenan, mohon fatwa ini dibuat dalam bentuk resmi.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, dimana susuan tersebut adalah lima kali atau lebih dan berlangsung pada usia dua tahun atau kurang, maka bayi yang menyusu pada neneknya tersebut tidak boleh menikah dengan putri paman atau bibinya. Karena dengan susuan itu, dia menjadi saudara susuan bagi paman dan bibi mereka, sekaligus menjadi paman bagi sepupunya sendiri.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Allah juga berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ

“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Hingga firman-Nya,

وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ

“Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang lelaki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

“Mahram karena susuan sama seperti mahram melalui nasab.”

Dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, “Dahulu di antara ayat Alquran yang diturunkan adalah ‘Sepuluh kali susuan yang diketahui dapat menjadikan hubungan mahram’. Kemudian dinasakh (dihapus) dengan kalimat ‘Lima susuan yang diketahui’.

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dunia dan aturan mengenai susuan tetap berlaku. Perlu diketahui bahwa jika seorang bayi mengisap air susu dari puting seorang perempuan, lalu melepaskannya, maka itu terhitung satu kali susuan. Kemudian jika dia kembali lagi untuk mengisap air susunya, maka itu terhitung satu kali susuan lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4175

Lainnya

Kirim Pertanyaan