Seorang Bayi Berusia Kurang Dari Dua Tahun Yang Meminum Susu Seorang Wanita Dianggap Sebagai Anaknya

2 menit baca
Seorang Bayi Berusia Kurang Dari Dua Tahun Yang Meminum Susu Seorang Wanita Dianggap Sebagai Anaknya
Seorang Bayi Berusia Kurang Dari Dua Tahun Yang Meminum Susu Seorang Wanita Dianggap Sebagai Anaknya

Pertanyaan

Seorang bayi berusia satu setengah tahun minum air susu bibinya yang diletakkan di dalam cangkir dengan tujuan untuk dibuang. Apakah bayi tersebut boleh menikahi anak-anak perempuan bibinya jika sudah dewasa?

Jawaban

Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah ketika usia bayi belum mencapai dua tahun dan berlangsung sebanyak lima kali atau lebih. Ketika bayi mengulum puting dan mengisap air susu dari ibu susunya, lalu bayi itu melepaskannya untuk bernafas atau berpindah ke puting yang sebelahnya maka itulah yang dinamakan satu kali susuan.

Begitu seterusnya sampai lima kali. Jika kurang satu susuan saja, maka itu tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang menjelaskan tentang mahram,

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“bu-ibumu yang menyusuimu dan saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Ini juga dijelaskan melalui sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

“Mahram karena susuan sama seperti mahram melalui nasab.”

Ada pula riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata,

كان فيما أنزل من القرآن: (عشر رضعات معلومات يحرمن) ثم نسخن بـ: (خمس معلومات)، فتوفي رسول الله صلى الله عليه وسلم وهن فيما يقرأ من القرآن

“Di antara ayat yang diturunkan dalam Alquran adalah sepuluh kali susuan yang telah diketahui. Kemudian ayat itu dinasakh (dihapus) dengan lima susuan yang diketahui. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dunia dan ayat-ayat tentang susuan itu masih dibaca sebagai bagian dari Alquran.”

Apabila bayi itu menyusu langsung dari payudara bibinya sebanyak lima kali atau melalui wadah sebanyak lima tegukan, maka dia dianggap sebagai anak susuan dari bibinya dan saudara bagi seluruh putra-putri bibinya.

Jika kurang dari lima susuan, maka tidak dianggap sebagai anak susuannya. Apabila ragu tentang jumlah susuan tersebut, apakah lima kali atau kurang, maka hukum asal yang berlaku, yaitu tidak ada susuan dan dia bukan mahram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15018

Lainnya

Kirim Pertanyaan