Menyusu Kepada Istri Kakek Dari Pihak Ayah

1 menit baca
Menyusu Kepada Istri Kakek Dari Pihak Ayah
Menyusu Kepada Istri Kakek Dari Pihak Ayah

Pertanyaan

Saya seorang pemuda berusia tiga puluh tahun. Saya pernah menyusu kepada istri kakek dari ayah saya (nenek tiri), yaitu istri kakek yang bukan ibu kandung ayah. Ibu susuan (nenek tiri) saya itu sudah meninggal. Kami tidak mengetahui berapa kali mendapat susuan. Namun pernah terjadi penyusuan sebagaimana yang diketahui dan dipahami.

Oleh sebab itu, apakah saya boleh masuk menyalami anak perempuan paman-paman saya dari pihak kakek, sama seperti anak perempuan dari saudara ayah yang lelaki dan anak perempuan dari saudara ayah yang perempuan? Apakah saya termasuk paman mereka (karena menyusu pada istri kakek), ataukah tidak? Apakah mereka termasuk mahram saya, ataukah bukan? Semoga Anda selalu mendapat ganjaran pahala.

Jawaban

Selama proses susuan tersebut tidak jelas diketahui, maka wajib untuk berhati-hati dalam masalah ini. Maksudnya, Anda jangan menganggapnya sebagai penyusuan yang menyebabkan hubungan mahram. Sebab, ada kemungkinan tidak lengkapnya syarat susuan yang syar’i. Dengan begitu, perempuan-perempuan yang disebutkan di atas termasuk orang asing (non-mahram) bagi Anda.

Akan tetapi, karena masih ada kemungkinan syarat proses susuan tersebut terpenuhi, maka sebaiknya Anda tidak menikahi mereka demi asas kehati-hatian. Sebagaimana diketahui dalam kaidah hukum syar’i bahwa “berhati-hati dalam masalah rahim tidak seperti kehati-hatian dalam masalah lainnya”. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك

“Tinggalkanlah sesuatu yang membuatmu ragu kepada sesuatu yang tidak membuatmu ragu.”

Dan sabdanya pula,

من اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه

“Siapa yang menjaga dirinya dari hal-hal syubhat, maka dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18401

Lainnya

Kirim Pertanyaan