Seorang Pria Memiliki Paman yang Menyusu Kepada Ibu Dari Istrinya, Apakah Cucu Dari Paman Boleh Menikah Dengan Anak Perempuan Pria Tersebut?

2 menit baca
Seorang Pria Memiliki Paman yang Menyusu Kepada Ibu Dari Istrinya, Apakah Cucu Dari Paman Boleh Menikah Dengan Anak Perempuan Pria Tersebut?
Seorang Pria Memiliki Paman yang Menyusu Kepada Ibu Dari Istrinya, Apakah Cucu Dari Paman Boleh Menikah Dengan Anak Perempuan Pria Tersebut?

Pertanyaan

Saya memiliki sepupu perempuan. Ayahnya (paman saya dari pihak bapak) disusui oleh ibu dari istri saya, yang saat itu juga sedang menyusui adik perempuan dari istri saya. Paman saya memang usianya lebih muda tiga tahun dari istri saya.

Pertanyaan saya, apakah cucu laki-laki dari paman saya itu boleh menikah dengan salah satu putri saya? Apakah paman saya juga berstatus sebagai paman dari anak-anak perempuan saya, karena dia adalah saudara sesusuan dengan bibi mereka yang lebih muda tiga tahun dari ibu mereka? Mohon penjelasan atas hal ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah jika diberikan sebelum bayi berusia dua tahun dan sebanyak lima kali atau lebih. Ketika bayi mengulum puting seorang wanita dan mengisap air susu darinya, lalu dia melepaskannya untuk bernafas atau berpindah ke puting susu satunya, maka itulah yang disebut satu kali susuan.

Demikian seterusnya sampai lima kali susuan. Jika kurang dari lima susuan, maka tidak terjadi hubungan mahram. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menyebutkan tentang para mahram,

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“Ibu-ibumu yang menyusuimu dan saudara perempuan sepersusuan” (QS. An-Nisaa’: 23)

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim,

يحرم مـن الرضاع ما يحرم من النسب

“Diharamkan karena penyusuan sebagaimana diharamkan karena nasab.”

Diriwayatkan pula oleh Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa dia berkata,

أنزل في القرآن: (عشر رضعات معلومـات يحرمن) ثـم نسـخ من ذلك خمس وصـار إلى: (خمس رضعـات معلومات يحرمن) فتـوفي رسول الله صلى الله عليه وسلم والأمر على ذلك

“Di dalam Alquran diturunkan ayat, ‘Sepuluh kali susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan’. Lalu dia dinasakh (dihapus) dengan lima susuan dan menjadi ‘Lima susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan’. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat, aturan tentang susuan masih berlaku.”

Jika paman Anda menyusu kepada ibu dari istri Anda, seperti yang disebutkan di atas, maka statusnya adalah anak susuan ibu istri Anda. Dengan demikian, dia juga merupakan paman bagi putra dan putri istri Anda, termasuk anak-anak hasil perkawinannya dengan Anda. Cucu laki-laki dari paman Anda bukan mahram bagi putri Anda. Sebab fakta bahwa kakeknya menyusu kepada ibu istri Anda menjadikan statusnya sebagai cucu paman sesusuan, sehingga dia boleh menikah dengan putri Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14899

Lainnya

Kirim Pertanyaan