Seorang Wanita Ingin Menyusui Anak (Yang Bukan Anak Kandungnya), Tetapi Anak Itu Tidak Mau Meminum Susunya

2 menit baca
Seorang Wanita Ingin Menyusui Anak (Yang Bukan Anak Kandungnya), Tetapi Anak Itu Tidak Mau Meminum Susunya
Seorang Wanita Ingin Menyusui Anak (Yang Bukan Anak Kandungnya), Tetapi Anak Itu Tidak Mau Meminum Susunya

Pertanyaan

Sebenarnya saya ingin melamar seorang wanita muslimah yang masih kerabat saya. Ketika saya datang melamar, keluarganya menerima. Namun ibu gadis tersebut berkata bahwa dia pernah datang berkunjung kepada ibu saya saat saya masih kecil. Saat itu saya menangis. Lalu, dia ingin menenangkan saya dengan menyusui ketika ibu tidak ada.

Kemudian, dia menyodorkan payudaranya. Dia mengatakan, “Anak itu tidak mau menerima susu.” Bibi saya juga tidak yakin susunya keluar dan tidak dapat memastikan ada susu yang masuk ke dalam kerongkongan saya. Dia berkata bahwa susu yang keluar dari payudaranya hanya beberapa titik.

Apakah putrinya haram bagi saya sesuai dengan penuturan ibunya tersebut? Berapa banyak dan bagaimana kadar susuan dapat membuat seseorang menjadi mahram?

Jawaban

Pertama, jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan terkait proses susuan itu, maka Anda boleh menikahi putri wanita tersebut.

Kedua, penyusuan yang menjadikan mahram adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Ada pula hadis riwayat Aisyah radhiyallahu `anha. Dia berkata, “Di antara wahyu yang dulu diturunkan dalam Alquran adalah bahwa ‘sepuluh kali susuan yang telah diketahui (caranya) itu menjadikan mahram’. Namun kemudian wahyu itu di-naskh (dihapus hukumnya) dengan ayat, ‘lima kali susuan yang diketahui’. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dan aturan itu masih berlaku.”

Perlu diketahui bahwa jika seorang anak mengisap susu dari puting payudara ibu susunya–meskipun hanya sedikit–lalu dia melepaskannya, maka itu dihitung sebagai susuan pertama. Jika dia mengulangi lagi mengisap susunya meskipun sedikit, maka itu dianggap yang kedua.

Begitu seterusnya. Demikian pula jika susu itu menetes di kerongkongannya, atau menetes di hidung dan sampai ke kerongkongannya, lalu dia tidak mau lagi menyusu meskipun hanya sebentar, maka itu dihitung satu kali susuan. Jika susu itu diteteskan kembali walau sedikit, maka itu dihitung dua kali susuan. Demikian seterusnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2838

Lainnya

Kirim Pertanyaan