Seorang Bayi Disusui Oleh Salah Satu Dari Dua Istri Seorang Pria

1 menit baca
Seorang Bayi Disusui Oleh Salah Satu Dari Dua Istri Seorang Pria
Seorang Bayi Disusui Oleh Salah Satu Dari Dua Istri Seorang Pria

Pertanyaan

Allah telah menetapkan bahwa saudari sesusuan adalah mahram. Apakah seorang lelaki menjadi mahram bagi bayi perempuan yang menyusu dari ibu anak lelaki tersebut, jika dia (anak lelaki) lebih dahulu lahir dari anak perempuan itu? Apabila seorang pria memiliki dua istri, lalu ada seorang bayi (anak dari orang lain) menyusu pada salah satu istrinya, apakah semua anak perempuan dari kedua istrinya menjadi mahram bagi bayi tersebut? Berapa banyak jumlah susuan yang dapat mengakibatkan terjadinya hubungan mahram?

Jawaban

Apabila bayi disusui oleh seorang perempuan dengan standar susuan yang menjadikan mahram, maka dia dianggap sebagai anak susuannya dan saudara bagi seluruh anaknya, baik yang laki-laki maupun perempuan, dan baik anak-anak yang lahir sebelum atau setelahnya. Ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“Saudara perempuan sepersusuan” (QS. An-Nisaa’: 23)

Apabila seorang bayi disusui oleh salah satu dari dua istri yang dimiliki seorang pria dengan jumlah susuan yang dianggap dapat menjadikan mahram, maka bayi itu adalah saudara bagi seluruh anak pria tersebut, baik hanya dari salah satu istri atau kedua-duanya. Sebab, air susu ibu dinisbatkan kepada pria tersebut (muncul pasca-melahirkan anak dari suami – ed.). J

umlah susuan yang menyebabkan terjadinya hubungan mahram adalah sebanyak lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Perlu diketahui bahwa satu susuan adalah jika seorang bayi mengulum puting untuk mengisap air susu, kemudian melepaskannya untuk bernafas atau berpindah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 264

Lainnya

Kirim Pertanyaan