Jika Seseorang Menyusu kepada Seorang Wanita, Apakah Dia Menjadi Ahli Warisnya?

2 menit baca
Jika Seseorang Menyusu kepada Seorang Wanita, Apakah Dia Menjadi Ahli Warisnya?
Jika Seseorang Menyusu kepada Seorang Wanita, Apakah Dia Menjadi Ahli Warisnya?

Pertanyaan

Saya mempunyai saudara lelaki yang pernah menyusu kepada nenek dari pihak ibu lebih dari dua puluh kali. Apakah dia berhak mendapatkan warisan dari neneknya, dan apakah dia boleh menikah dengan anak perempuan paman atau anak perempuan bibinya? Apakah saya boleh menikah dengan mereka?

Jawaban

Jumlah susuan yang menjadikan mahram secara syar’i adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Jika saudara Anda menyusu kepada neneknya seperti itu, maka dia adalah anak susuan dari nenek.

Dengan demikian, semua anak nenek tersebut adalah saudara sesusu baginya. Artinya, dia tidak boleh menikah dengan putri dari paman atau bibinya dari pihak ibu, karena status putri-putri mereka adalah anak dari saudara susuan (atau disebut keponakan sesusuan).

Namun, dia tidak berhak mendapatkan warisan dari nenek yang menjadi ibu susunya tersebut, karena penyusuan tidak menjadi sebab seseorang mendapat harta warisan. Allah Ta’ala berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ

“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Sampai dengan firman-Nya,

وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“Saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Ada pula sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

الرضاعة تحرم ما تحرم الولادة

“Penyusuan dapat mengharamkan (menjadikan mahram), sama seperti mahramnya orang-orang karena kelahiran (keturunan langsung).”

Ada pula hadits riwayat Aisyah radhiyallahu `anha. Dia berkata, “Di antara wahyu yang dulu diturunkan dalam Alquran bahwa sepuluh kali susuan yang telah diketahui (caranya) itu menjadikan mahram.

Namun kemudian wahyu itu di-naskh (dihapus hukumnya) dengan ayat, ‘lima kali susuan yang diketahui’. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dan aturan itu masih berlaku.”

Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan proses penyusuan itu adalah, seorang anak kecil menyentuh puting payudara kemudian dia mengisap susu. Jika dia melepaskannya lalu kembali mengisap susu, maka dihitung sebagai yang kedua.

Begitu seterusnya. Adapun saudara Anda yang tidak ikut menyusu kepada nenek, maka mereka boleh menikah dengan anak perempuan paman dan bibi mereka. (Jika menikah), maka tidak ada pengaruh atas proses susuan saudara Anda atas pernikahan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12900

Lainnya

Kirim Pertanyaan