Pernikahan Saudari Seibu Dengan Saudara Seayah

1 menit baca
Pernikahan Saudari Seibu Dengan Saudara Seayah
Pernikahan Saudari Seibu Dengan Saudara Seayah

Pertanyaan

Uwaidh mempunyai seorang saudari seibu beda ayah, dan seorang saudara seayah beda ibu. Apakah Uwaidh boleh menikahkan keduanya?

Jawaban

Jika permasalahannya sebagaimana yang telah disebutkan, maka saudara seayah Uwaidh boleh hukumnya menikahi saudari seibu Uwaidh, selama tidak ada faktor penghalang berupa hubungan nasab, sesusuan, atau hubungan kekeluargaan karena ikatan perkawinan. Posisi Uwaidh sebagai saudara bagi masing-masing keduanya tidaklah menjadi penghalang pernikahan mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1186

Lainnya

  • Jika masalah sebenarnya sebagaimana yang diterangkan oleh peminta fatwa bahwa seseorang mengharamkan istrinya dan tidak mau berdamai dengannya kecuali...
  • Jika Anda mampu, Anda berhak menikah lagi dengan wanita lain agar mendapatkan anak. Sebab hal itu termasuk dalam rangka...
  • Boleh melangsungkan akad nikah terhadap anak perempuan yang masih kecil melalui ayahnya, khususnya jika menurut sang ayah hal itu...
  • Wajib hukumnya menasabkan anak kepada ayahnya, dan tidak diperbolehkan menasabkannya kepada ibunya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ...
  • Apabila kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka istri Anda tersebut masih resmi menjadi istri Anda. Dan tindakan Anda...
  • Menyebutkan mahar bukan termasuk rukun akad nikah. Seandainya seorang lelaki menikah dengan perempuan tanpa menyebutkan mahar, maka akad nikahnya...

Kirim Pertanyaan