Jawaban Ulama:
Istri yang ditinggal wafat oleh suaminya wajib untuk menetap di rumah suaminya hingga habis masa idahnya, dan ia tidak boleh berpindah ke rumah lain kecuali jika darurat. Jika dia tidak bisa tinggal di rumah suaminya karena ada alasan yang bisa diterima menurut pandangan syariat, maka ia boleh berpindah ke tempat yang lebih aman. Dan apabila realitasnya demikian, bahwa Anda tinggal seorang diri di rumah tersebut dan Anda tidak bisa tinggal di sana sendirian, maka tidak ada masalah jika Anda pindah ke rumah keluarga Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.