Jawaban Ulama:
Apabila permasalahannya seperti yang Anda sebutkan tentang pengharaman tersebut dan tentang pelanggarannya terhadap ucapannya itu, maka dia harus membayar kafarat sumpah, yaitu memerdekakan budak, atau memberi makan kepada sepuluh orang miskin dan setiap orang miskin mendapatkan setengah sha`, atau memberi mereka pakaian. Jika dia tidak mampu melakukannya, maka dia harus berpuasa selama tiga hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.