Jawaban Ulama:
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka akad nikah Anda dengan istri yang kedua hukumnya sah dan Anda tidak harus memenuhi syarat istri kedua untuk menceraikan istri pertama, sebab syarat tersebut adalah syarat fasid (rusak, tidak sesuai dengan ajaran syariat).
Anda juga boleh merujuk istri pertama jika dia masih berada dalam talak raj’i dan masih dalam masa idah. Jika telah berakhir masa idahnya maka Anda boleh merujuknya dengan akad nikah baru disertai syarat-syarat yang sesuai syariat.
Hadist yang Anda sebutkan dengan redaksi, “Tidak halal menikahi perempuan dengan menceraikan saudaranya” tidak diriwayatkan dengan redaksi seperti itu. Akan tetapi redaksinya adalah seperti yang diriwayatkan oleh Said bin Musayyab dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, ia berkata
“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang seorang penduduk kota menjual (sesuatu) kepada orang pedusunan (yang tidak tahu masalah harga sehingga mudah ditipu).”
Sampai hadist yang berbunyi,
“Janganlah seorang wanita meminta (seorang lelaki) menceraikan saudaranya (seagama), supaya dia dapat menggantikan tempat saudaranya itu” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai, dan Ahmad). Hadist ini merupakan redaksi Bukhari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.