Masa `Iddah Istri Yang Ditalak Sebelum Bercampur

19 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah seorang istri yang ditalak sebelum bercampur dengan suaminya memiliki masa `iddah?

Jawaban Ulama:

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali mereka tidak wajib ber`iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al-Ahzab: 49)

Ayat ini menerangkan tentang suami yang menceraikan istrinya sebelum bercampur, maka suaminya tidak ada masa `iddah atas istrinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 562