Meninggalkan Keluarga Yang Tidak Memberi Restu Pernikahan

1 menit baca
Meninggalkan Keluarga Yang Tidak Memberi Restu Pernikahan
Meninggalkan Keluarga Yang Tidak Memberi Restu Pernikahan

Pertanyaan

Saya seorang lelaki berusia 23 tahun. Saya tidak punya istri. Saya memiliki banyak komunitas dalam keluarga. Diantara mereka ada keluarga yang enggan menikahkan putrinya dengan saya. Ada yang mengejek saya setiap kali saya melamar putri mereka. Padahal saya tidak pernah mengabaikan kewajiban saya terhadap seorang pun dari mereka.

Di samping itu, saya juga selalu menunaikan seluruh rukun Islam yang lima dan menjauhi semua kemaksiatan, baik minuman keras maupun lainnya. Saya juga tidak pernah melakukan sesuatu yang merusak kehormatan saya. Apakah saya boleh memutuskan hubungan dengan komunitas tersebut dan menikah dengan kabilah lain selain kabilah saya?

Jawaban

Keengganan mereka menikahkan Anda dengan putri mereka tidak membuat Anda boleh memutuskan hubungan dengan mereka. Jika Anda menikah dengan orang dari kabilah manapun atau dari komunitas lain, maka hal itu dibolehkan. Yang menjadi standar adalah wanita yang Anda nikahi. Apabila dia seorang Muslimah yang menjaga kehormatannya, maka Anda boleh menikahinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3578

Lainnya

Kirim Pertanyaan