Jawaban Ulama:
Jika situasinya sebagaimana yang disebutkan bahwa seorang lelaki telah memberikan uang kepada pembantu perempuan Anda dengan niat sebagai uang muka maskawin, kemudian meninggal sebelum dia melakukan akad nikah dengannya, maka perempuan itu wajib mengembalikan uang tersebut kepada ahli warisnya, karena ia belum melakukan akad nikah dengannya dan tidak ada hak baginya untuk memilikinya tanpa adanya akad nikah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.